Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).panduan praktis

Konferens pers di Wisma Danantara, Jumat, (21/8/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)pengelolaan sampah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi.panduan praktis