Bursa Efek Indonesia akan menghapus batasan harga minimum Rp 50 per saham untuk meningkatkan likuiditas dan price discovery.

Kualitas udara di Kubu Raya, Kalimantan Barat, terpantau kategori hitam atau berbahaya dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 276µg/m³.

Ilustrasi jalan kaki. (dok. Unsplash.com/@areksan)