Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.

Ilustrasi wanita karier. (Foto:Magnet.me/Unsplash)usaha kecil

Pengelola Cipali menyatakan siap mengawal kelancaran arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)