Kementerian Haji dan Umrah menemukan 400 ribu data calon jemaah haji yang diduga tidak valid. Akibatnya, muncul potensi rekening dorman Rp10 triliun.teknologi digital
DPR RI saat ini tengah mendorong pembahasan RUU pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang (UU) baru.
Ilustrasi hacker. Clint Patterson/Unsplash